Meski begitu, bansos PKH ini akan dicairkan atau disalurkan pemerintah melalui 4 tahap atau berkala dalam satu tahun.
Sehingga penerima manfaat untuk kategori ibu hamil dan balita atau bayi akan mendapat bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH sebagaimana proses penyaluran bantuan di tahun 2022.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Sedangkan nominal bantuan dari bansos PKH sebagaimana dikutip dari peraturan tahun 202 adalah sebagai berikut.
1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.