- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desan dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Belum perna menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya
Baca Juga: Mudah! Daftar Kartu Prakerja 2023 di HP Cair Insentif Rp 4,2 Juta
Cara daftar dan ikut Kartu Prakerja gelombang 48
1. Buat akun (bagi yang belum punya)
- Masuk link www.prakerja.go.id
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
2. Gabung gelombang
- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka
Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48. Login prakerja.go.id registrasi di sini cuma modal KTP.***