1. Debitur adalah pelaku usaha, perdagangan maupun jasa
2. Usaha yang sudah dijalankan minimal sudah beroperasi 6 bulan
3. Fotocopy KTP suami istri dan buku nikah
4. Fotocopy Kartu Kaluarga
5. Surat keterangan usaha
6. Agunan atau jaminan, seperti BPKB atau SHM, asli dan fotocopy
Berdasarkan tabel pinjaman BRI 2023 non KUR atau Kupedes tersebut, pinjaman dengan plafon Rp 1 juta hingga Rp 50 juta mendapatkan kelonggaran pengembalian bunga tepat waktu (PBTW).
Masyarakat yang mengajukan Kupedes bisa membayar angsuran dalam kurun waktu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan, dan 60 bulan.