4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut link resmi daftar Kartu Prakerja 2023:
Link Resmi Daftar Kartu Prakerja
Itulah informasi link daftar Kartu Prakerja gelombang 48 beserta cara daftar, syarat penerima, dan insentif.***