- Suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Agunan pokok: usaha atau obyek yang dibiayai
- Agunan tambahan: Tidak dipersyaratkan
- Memiliki usaha minimal 6 bulan
- Calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
- Sektor Produksi: tidak dibatasi dengan total akumulasi plafond KUR Mikro, sementara di luar sektor produksi: total akumulasi plafon KUR Mikro maksimal Rp 200 Juta dari penyalur KUR.