3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Catat! Ini Golongan Pekerja yang Dilarang Menerima Kartu Prakerja, Gelombang 48 Kapan Dibuka?
Jika sudah resmi dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 2023, Anda bisa lakukan langkah-langkah di bawah ini.
Cara Daftar Program Kartu Prakerja:
1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.