Baca Juga: Yes! Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Daftar di prakerja.go.id Untuk Ikut Gelombang 48
Untuk masyarakat yang sejak tahun kemarin belum berhasil mendapatkan Kartu Prakerja diharapkan segera melakukan pendaftaran akun di prakerja.go.id.
Perlu diketahui untuk mendapatkan Kartu Prakerja ada baiknya mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
-Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berumur 18 tahun
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
-Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
-Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar akun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48: