8. Jika sudah diverifikasi, maka akun sudah terdaftar.
Kemudian berikut untuk syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berumur 18 tahun dan maksimal umur 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
5. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah pendaftaran Kartu Prakerja sudah dibuka, cara daftar akun Kartu Prakerja.***