Berikut informasi besaran nominal bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 yang bisa digunakan oleh siswa di tiap jenjang, selengkapnya.
- Jenjang SD/MI sebesar Rp250 ribu
- Jenjang SMP/MTs sebesar Rp300 ribu
- Jenjang SMA/MA sebesar Rp420 ribu
- Jenjang SMK sebesar Rp450 ribu
Selain itu juga ada kategori peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang akan mendapatkan KJP Plus dengan nominal Rp300 ribu.
Selain cek langsung melalui rekening masing-masing, peserta didik juga bisa melakukan cek nama penerima bantuan melalui link kjp.jakarta.go.id.
Berikut cara cek status penerima KJP Plus, selengkapnya.