Berikut syarat terbaru Kartu Prakerja 2023:
1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Tidak lebih dari 2 NIK dalam 1 KK yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja.
Tahap pelaksanaan Kartu Prakerja hingga kini baru sampai pada pembukaan pendaftaran akun melalui prakerja.go.id.
Sementara pembukaan gelombang 48 masih belum dibuka. Pemerintah memberikan bocoran pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 di triwulan pertama tahun 2023.
Kendati begitu, melihat skema pada Kartu Prakerja 2022 dapat diprediksi jika gelombang 48 akan dibuka pada bulan Februari mendatang.