1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainya selama pendemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 48
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar di browser HP/Leptop Anda.
2. Ketikkan email dan kata sandi, lalu tekan tekan 'Daftar'
3. Klik link verifikasi yang dikirimkan melalui email kalian.
4. Lakukan login.
5. Selanjutnya verifikasi KTP dan tekan tombol 'Berikutnya'
6. Lengkap data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan selfie
7. Verifikasi nomer HP Anda.
8. Isi survei sesuai petunjuk.
9. Ikuti tes dan seleksi batch.
10. Berikutnya memilih gelombang dan sesuaikan domisili Anda.
11. Tunggu proses evaluasi dan pengumuman lolos.
Demikian informasi mengenai pendaftaran kartu prakerja gelombang 48 di wwww.prakerja.go.id Kapan dibuka simak Jadwal dan cara daftar.***