Gagal Dapat BPUM di eform.bri.co.id, Bisa Tetap Dapat BLT Rp3 Juta: Daftar Jadi Penerima Bansos ke Sini

- 23 Januari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi – NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id dan gagal dapat BPUM 2023 tetap bisa dapat BLT Rp3 juta jika daftar sebagai penerima bansos di sini.
Ilustrasi – NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id dan gagal dapat BPUM 2023 tetap bisa dapat BLT Rp3 juta jika daftar sebagai penerima bansos di sini. //Instagram.com/@bank_indonesia/

BERITA DIY - Gagal dapat BPUM 2023 di eform.bri.co.id tetap bisa terima BLT Rp3 juta di sini. Daftar jadi penerima bansos ke sini.

NIK tak terdaftar di laman eform.bri.co.id serta keputusan BLT UMKM tidak dilanjutkan di 2023 membuat pelaku usaha gagal mendapat bantuan modal usaha.

Kemenkop UKM telah memastikan bahwa BLT UMKM atau BPUM tidak akan dilanjutkan di 2023 karena pelaku usaha dirasa sudah cukup mampu pulih dari keterpurukan pandemi.

Namun, gagal mendapat BPUM bukan berarti pelaku usaha tidak bisa mendapatkan BLT atau bansos lain.

Baca Juga: Hore! Penerima PKH, BLT UMKM, dan BSU Bisa Lolos Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Daftar di prakerja.go.id

BLT UMKM Rp600 ribu yang tak kunjung dicairkan hingga akhir 2022 membuat sejumlah masyarakat kecewa.

BLT UMKM yang cair pada 2022 justru BPUM yang berasal dari pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia bukan dari Kemenkop UKM.

Namun tak perlu khawatir, pemerintah tidak hanya menggulirkan BPUM untuk membantu menstabilkan perekonomian masyarakat.

Terdapat sejumlah BLT atau bansos yang tetap dilanjutkan pada sepanjang tahun 2023 di antaranya PKH dan BPNT.

Pelaku usaha pun masih bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT dari program lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) misalnya.

Program Keluarga Harapan adalah bansos yang digulirkan oleh Kemensos untuk sejumlah kategori masyarakat seperti anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH 2023 Mulai Kapan, Apa Masih Cair untuk Anak Balita, Ibu Hamil hingga Lansia?

Pelaku usaha mikro atau UMKM berkesempatan untuk mendapatkan program dari Kemensos ini. Masyarakat bisa mengusulkan dirinya sebagai penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos.

UMKM yang diterima pengajuannya akan masuk kedaftar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang bisa menerima bansos dari Kemensos selama memenuhi syarat.

Berikut syarat menjadi penerima PKH 2023:

  • WNI 
  • Bukan anggota atau keluarga ASN, PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD maupun DPR/DPRD.
  • Masuk dalam kategori masyarakat miskin
  • Terdaftar pada DTKS Kemensos
  • Masuk dalam golongan penerima PKH yakni Ibu hamil/nifas, balita, siswa sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia

Untuk daftar menjadi KPM dan terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara daftar online sebagai penerima bansos Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

Baca Juga: Cek Bansos Penerima PKH 2023 Lewat HP Login cekbansos.kemensos.go.id, Cara Terdaftar Nama di DTKS Kemensos

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Seperti dijelaskan sebelumnya, PKH ialah program bantuan sosial yang ditujukan untuk sejumlah kategori masyarakat. Pada setiap kategorinya akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.

Berikut rincian bantuan BLT PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Demikian informasi mengenai solusi jika gagal dapat BPUM 2023 dan cara dapat dan daftar sebagai penerima BLT hingga Rp3 juta dari bansos PKH.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x