2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Program Kartu Prakerja 2023.
4. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Tidak memiliki pekerjaan yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja 2023
Baca Juga: Berapa Insentif Kartu Prakerja Tahun 2023? Ini Link, Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi
Beberapa pekerjaan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja 2023 yaitu:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia