BERITA DIY - Simak penjelasan terkait benarkah KPM penerima bansos boleh mendaftar sebagai pemegang Kartu Prakerja tahun 2023 dan mendapat insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.
Berikut syarat terbaru dan cara mendaftar untuk bisa menerima bantuan insentif pelatihan hingga Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja gelombang 48 tahun ini.
Sebagai upaya mengurangi kembali angka kemiskinan di tahun 2023, pemerintah telah merencanakan kembalinya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.
Sebelumnya diketahui Kartu Prakerja sempat berhenti di gelombang 47 pada bulan November 2022, sehingga akan melanjutkan ke gelombang 48 di tahun 2023.
Baca Juga: FHCI Buka Lowongan Magang Magenta BUMN, Ini Jadwal dan Cara Daftar Program Buat yang Memenuhi Syarat
Namun pelaksanaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 akan mengalami beberapa perubahan dari syarat dan nominal bantuan insentifnya.
Kini Kartu Prakerja memperbolehkan KPM penerima bansos untuk mendaftar di gelombang 48, dengan begitu masyarakat bisa mengikuti pelatihan kerja untuk memperbaiki kondisi ekonominya.
Selain perubahan dari syarat pendaftaran, diketahui nominal insentif yang diberikan Kartu Prakerja bertambah mencapai total bantuan Rp 4,2 juta untuk penerimanya.
Untuk mengetahui lebih rinci, simak syarat dan nominal insentif terbaru Kartu Prakerja di bawah ini: