- Reguler: Rp550 ribu per tahun
- PKH AKSES: Rp1 juta per tahun
Bagaimana cara agar pelaku UMKM dapatkan PKH senilai Rp3 juta?
Pelaku UMKM setidaknya harus terdata sebagai ibu hamil/nifas, atau di dalam KK terdata ada anak usia dini 0 sampai 6 tahun.
Untuk mengetahui apakah PKH sudah tersalurkan atau belum, pelaku UMKM bisa cek secara berkala lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Selamat, Karyawan Pemilik 5 Ciri Ini Bisa Dapat Rp 600 Ribu Bukan BSU 2023, Daftar Modal KTP di Sini
Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap ke link cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, akan ada keterangan apakah bansos PKH sudah cair atau belum. Pencairan sendiri akan dilakukan lewat Kantor Pos.
Demikian informasi pelaku UMKM bisa dapat BLT hingga Rp3 juta bukan dari BPUM Kemenkop UKM tapi dari PKH Kemensos.***