Sama seperti bansos lainnya di Kemensos, untuk dapatkan PKH, pelaku UMKM harus terdaftar dulu di data DTKS Kemensos. Bagaimana caranya?
Mudah saja, pelaku UMKM hanya perlu lakukan pengajuan online agar data diri dan NIK KTP miliknya masuk ke DTKS Kemensos.
Baca Juga: Ojol Bisa Dapat Rp700 Ribu Karena Boleh Daftar Kartu Prakerja 2023, Ini Cara Daftar dan LINK Seleksi
Dengan data diri dan NIK KTP pelaku UMKM masuk ke DTKS Kemensos, maka pelaku UMKM berpeluang dapatkan PKH hingga Rp3 juta per tahun meskipun BPUM tutup.
Berikut cara pengajuan online jadi penerima PKH dan agar terdaftar di DTKS Kemensos:
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Masuk dengan terlebih dahulu mendaftar akun. Daftar terlebih dahulu dengan membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan