4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
7. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id, Penerima BLT UMKM Dapat Tanda Ini, Cairkan BPUM Rp 600 Ribu di Mana?
Akan tetapi, informasi BPUM terbaru dari Kemenkop UKM seperti mematahkan adanya pencairan BLT UMKM. Kemenkop UKM memastikan tidak akan mencairkan BPUM pada 2023.
Padahal BLT UMKM Rp 600 ribu belum juga cair hingga tahun 2022 akan berganti menjadi tahun 2023 beberapa jam lagi.
Adapun Menkop UKM Teten Masduki mengungkap BLT UMKM tak cair lagi pada 2023 karena pemerintah menilai UMKM sudah pulih.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Teten dikutip dari Antara, Senin, 26 Desember 2022.