1. WNI
2. Usia 18-60 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah atau kuliah)
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Diutamankan untuk pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK.
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
7. Pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan Pejabat Negara
Selain syarat, insentif Kartu Prakerja juga alami perubahan. Pada tahun 2023, insentif akan naik menjadi Rp 4,2 juta.
Berikut rincian insentif Kartu Prakerja gelombang 48: