- Masyarakat pemilik NIK KTP
- Sudah lulus pendidikan formal
- Karyawan terkena PHK
- Pekerja yang ingin menambah keahlian
- Bukan ASN/PNS
- Bukan Anggota Polri/TNI
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan Kepala Desa dan perangkatnya
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja
- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang daftar Kartu Prakerja 2023