Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Cek Penerimaan BSU di Pospay dan Kemnaker

- 21 Desember 2022, 14:55 WIB
Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Cek Penerimaan BSU di Pospay dan Kemnaker.
Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Cek Penerimaan BSU di Pospay dan Kemnaker. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY – Pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.

Sebelumnya bantuan BSU untuk pekerja atau buruh terakhir pencairan dijadwalkan pada tanggal 20 Desember 2022 yang kemudian diperpanjang 7 harilagi. Kini BSU 2022 sudah disalurkan kepada 11.959.564 juta pekerja atau buruh.

Adapun persyaratan penerima BSU yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kemudian syarat penerima BSU yaitu pekerja atau buruh yang mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 3.500.000, jika UMP/UMK wilayah lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Bawa KTP dan Berkas Ini, BSU Rp 600 Ribu Cair di Kantor Pos Terdekat sampai Tanggal 27 Desember 2022

Persyaratan selanjutnya yaitu penerima BSU bukan anggota TNI, PNS, maupun POLRI dan penerima belum menerima program keluarga harapan, program kartu prakerja, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Selanjutnya, cara pengecekan nama penerimaan bantuan BSU melalui website bsu.kemnaker.go.id

Langkah pertama yaitu mengunjungi website bsu.kemnaker.go.id, jika sudah memiliki akun dapat lanjut login tetapi jika belum memiliki akun perlu mendaftar terlebih dahulu.

Kemudian lengkapi biodata diri. Setelah itu jika muncul notifikasi terdaftar artinya pendaftar sudah terdaftar menjadi calon penerima BSU 2022.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x