1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Bukan penerima PKH, BPNT, BPUM maupun Kartu Prakerja.
Jika pekerja memenuhi syarat tersebut, tapi belum mendapatkan BSU, segera cek melalui aplikasi PosPay. Pekerja yang terdaftar diimbau segera ambil dana BSU di Kantor Pos.
Sebab, batas akhir ambil dana BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu di Kantor Pos yaitu tanggal 20 Desember 2022. Jika tidak diambil maka hangus dan dikembalikan ke kas negara.