Masyarakat yang masuk dalam 4 golongan yakni Petani, Nelayan, Pelaku UMKM, dan sopir angkutan umum yang memenuhi syarat bisa menerima BLT BBM yang diberikan secara tunai.
Syarat bagi penerima BLT BBM 2022 bulan Desember 2022 secara rinci adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Tidak pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
- Terdaftar sebagai orang yang akan menerima BLT BBM pada Data Terpadu Kementerian Sosial
- Merupakan warga terdampak kenaikan BBM yang masuk 4 kelompok rentan seperti:
Masyarakat bisa melakukan cek penerima BLT BBM tahap 2 Rp300 ribu tanpa aplikasi tepatnya di link cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi
3. Pilih nama Kabupaten atau Kota
4. Pilih alamat Kecamatan
5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP
7. Masukan kode pengungkit yang tertera
8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas