Berikut ini ciri KPM yang akan menerima bantaun BLT BBM Desember 2022:
- Merupakan orang atau masyarakat yang terdampak dari naiknya harga bahan bakar yang terjadi di tahun 2022
- Harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta
- Supir angkot, tukang ojek, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah
- Datanya ada di Data Terpadu Kementerian sosial (DTKS)
Berikut ini langkah-langkah cek nama KPM terdaftar sebagai penerima atau tidak di DTKS Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/