1. WNI usia 18 hingga 64 tahun.
2. Bukan siswa/mahasiswa
3. Tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Syarat terbaru ini menandai bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya tidak diizinkan mendaftar di prakerja.go.id memiliki kesempatan lolos pada Kartu Prakerja 2023 mendatang.
Setelah lolos, masyarakat yang berstatus sebagai KPM bansos Pemerintah seperti PKH,BPUM, hingga BSU bisa menerima tambahan dana senilai total Rp4,2 juta.
Nominal tersebut kemudian akan terbagi menjadi saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu dan insentif survei Rp100 ribu.