Baca Juga: Pengumuman, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Syarat Terbaru, Cek DI SINI
- Masyarakat angkatan kerja yang telah pemilik NIK KTP
- Pencari lowongan kerja
- Bukan siswa/mahasiswa (Sudah lulus pendidikan formal)
- Masyarakat putus sekolah
- Karyawan/buruh korban PHK
- Pekerja yang ingin meningkatkan keahlian dan skill
- Bukan ASN/PNS, anggota Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa dan jajarannya.
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang boleh mendaftar Kartu Prakerja