Dalam proses seleksi, akan dilihat kesesuaian foto-foto yang dikirim oleh UMKM pendaftar. Nama yang mengirimkan foto yang sesuai dengan kriteria dan syarat akan diajukan ke Kemenkop UKM.
Selain foto, ada sejumlah berkas lain yang harus dilampirkan oleh pelaku UMKM saat daftar jadi penerima BLT UMKM. Kelak nama yang ditetapkan sebagai penerima akan dapat Rp600 ribu yang langsung masuk ke rekening pelaku UMKM.
Berikut syarat daftar jadi penerima BPUM (melihat syarat yang ada di tahun lalu):
- Pemilik UMKM yang memiliki KTP WNI
- Memiliki NIB
- Tidak mengambil KUR
- Tidak menjadi ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cek KTP Lihat Status Penerima BPUM 2022, Dana BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Kapan?
Berikut cara daftar usul jadi penerima BLT UMKM:
1. Siapkan fotokopi KK, KTP, NIB, SKU, lalu siapkan foto-foto usaha, nomor rekening, nomor HP, dan email
2. Bawa berkas pada nomor 1 ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
3. Katakan ke petugas bahwa Anda ingin daftar sebagai calon penerima BPUM 2022
Melihat dari pencairan BPUM di tahun lalu, pelaku UMKM akan dapat tanda khusus berupa di bawah ini ketika dirinya ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM:
- SMS dari bank penyalur, berisi info bahwa nama Anda masuk daftar penerima BPUM