Baca Juga: Cara Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Lengkap Syarat Cair
Dari pantauan BERITA DIY, tombol notifikasi BSU di link kemnaker.go.id memunculkan pemberitahuan bahwa fitur notif belum tersedia.
"Maaf, saat ini fitur belum tersedia. Saat ini kami sedang dalam tahapan pengembangan. Namun yang pasti fitur ini segera akan datang dalam waktu dekat," seperti tertulis dalam keterangan website Kemnaker, kemnaker.go.id.
Lalu bagaimana solusinya?
Tenang, meskipun link kemnaker.go.id tidak bisa digunakan untuk cek status penerima BSU untuk sementara ini, karyawan bisa cek di link lainnya yang sama-sama resmi.
Adapun link kedua untuk cek penerima BSU ialah link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Para karyawan penerima hanya harus memasukkan NIK KTP ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu status penerima akan muncul.
Status karyawan setelah input NIK KTP di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan muncul sebagai berikut:
- Tanda diterima: "Anda termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."