HIngga akhir November 2022 ini, KemenKopUKM belum menginformasikan hal teknis terbaru seputar penyaluran bantuan ini.
Jika merujuk pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, masyarakat bisa megakses link efom.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Namun kedua link tersebut saat ini belum bisa digunakan. Sehingga masyarakat patur hati-hati dalam memasukkan data pribadi ke internet agar tidak disalahgunakan.
BLT UMKM 2022 juga diprediksi akan mulai cair pada tahun 2023 mendatang mengingat tahun 2022 akan segera berakhir dan tidak cukup waktu untuk menyalurkan bantuan ini.
Meskipun demikian, masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022 atau 2023 mendatang, dengan memenuhi syarat dan berkas yang dibutuhkan.
Jika merujuk pada proses penyaluran tahun sebelumnya, berikut syarat atau kriteria penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp 600 ribu:
1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP
2. Punya usaha mikro, dibuktikan dengan NIB, SKUN, IUMK, atau surat lain