BERITA DIY - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memenuhi syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dapat bansos Rp 3 juta dari Kementerian Sosial.
Simak syarat apa saja untuk jadi penerima bantuan PKH dan cara daftar online November 2022 via aplikasi Cek Bansos.
Adanya aplikasi ini ditujukan agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada penerima. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengecek siapa penerima bantuan, besaran bantuan, hingga mengajukan baru bantuan sosial Kemensos.
Masyarakat bisa mendapat bansos hingga Rp 3 juta apabila memenuhi syarat penerima. Salah satunya memiliki KTP. Berikut ini syarat lengkap menjadi penerima bansos PKH.
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
4. Tergolong warga terdampak Covid-19
5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)