2. Scroll ke bagian bawah, temukan formulir berjudul "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Masukkan data diri yang diminta sesuai formulir, seperti NIK, nama lengkap, TTL, nama ibu kandung, dan seterusnya
4. Jika sudah, klik "Lanjutkan"
5. Status Anda akan muncul sebagai berikut:
- Tidak diterima: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
- Tanda diterima: "Anda termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Jika Anda merupakan karyawan yang tidak punya rekening bank himbara, maka bisa cairkan BSU lewat kantor Pos.
Pertama-tama, Anda harus download QR Code pancairan BSU di Kantor Pos melalui aplikasi PosPay.