Sehingga masih terdapat sekitar 3 juta lebih pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600 ribu.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemnaker untuk penyaluran BSU tahap 8 kapan akan diberikan.
Untuk mengingatkan kembali Kemnaker hanya akan memberikan BSU 2022 kepada golongan pekerja sebagai berikut:
1. Pekerja berpenghasilan 3,5 juta per bulan
2. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Pekerja bukan penerima bansos lain dari pemerintah
4. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
5. Bukan TNI atau Polri