1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Penting! Siapkan 1 Berkas Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu, Daftarnya Bisa di Link Ini
BLT UMKM bukan program bansos baru. Di tahun 2020 dan 2021, pemerintah sudah pernah memberikan BPUM, pencairannya melalui BRI dan BNI.
Khusus untuk yang disalurkan melalui BRI, daftar penerima BPUM kala itu bisa dicek melalui link eform.bri.co.id. Berikut caranya: