3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Kepala Desa dan perangkat desa
6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Pejabat Negara
Ketika nantinya Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka, pastikan Anda tidak termasuk daftar 7 golongan di atas.
Adapun untuk golongan penerima bansos PKH, Sembako atau BPNT, BPUM atau BLT UMKM, hingga BSU atau BLT Subsidi Gaji bisa berpeluang dapat Kartu Prakerja gelombang 48.