4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Selain memenuhi kelima syarat di atas, masyarakat KPM juga harus termasuk dalam salah satu golongan penerima PKH yang telah ditentukan pemerintah.
Sebagai upaya memastikan penyaluran bansos PKH terjadi secara efektif, pemerintah membagi penerima bansos menjadi tujuh golongan sesuai kebutuhannya.
Contohnya adalah ibu hamil yang berhak menerima PKH hingga Rp 750 ribu untuk memastikan dirinya dan janin terjaga kesehatan serta asupan gizinya.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak tujuh golongan penerima PKH dan nominal bantuan yang didapatkan berikut ini:
1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta
2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta