Syarat KUR Mandiri 2022 Tanpa Jaminan, Proses Pencairan Pinjaman Rp 500 Juta, dan Cara Pengajuan Offline

- 25 November 2022, 13:46 WIB
Syarat KUR Mandiri 2022 tanpa jaminan, proses pencairan pinjaman Rp 500 juta, cara pengajuan offline tak online, bunga, simulasi angsuran.
Syarat KUR Mandiri 2022 tanpa jaminan, proses pencairan pinjaman Rp 500 juta, cara pengajuan offline tak online, bunga, simulasi angsuran. /BeritaDIY/HO/Mandiri Jogja/Dwiyan Dwi Saputro

BERITA DIY - Simak syarat KUR Mandiri 2022 tanpa jaminan, proses pencairan pinjaman Rp 500 juta, dan cara pengajuan offline bukan online beserta bunga dan simulasi perhitungan angsuran atau cicilan di sini.

KUR Mandiri 2022 adalah salah satu produk pinjaman yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pelaku usaha di tanah air.

Ada lima jenis KUR Mandiri 2022, yakni Mikro, Kecil, dan TKI. Masing-masing memiliki syarat, proses pencairan, dan cara pengajuan yang berbeda.

Masyarakat yang ingin melakukan pengajuan pinjaman hingga Rp 500 juta bisa langsung datang ke kantor bank Mandiri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, terutama soal biaya administrasi, provisi, keterlambatan, hingga proses pencairan.

Baca Juga: Persyaratan KUR Mandiri 2022 Tanpa Jaminan, Simulasi Bunga 0,2 Persenan, Proses Pengajuan Pinjaman Rp 500 Juta

Secara garis besar, cara pengajuan semua jenis pinjaman KUR Mandiri 2022 bisa dilakukan secara offline, bukan online, dengan melengkapi syarat dan berkas kepada customer service bank.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak bank akan melakukan survei ke rumah atau lokasi usaha debitur (peminjam). Kemudian, proses pencairan pinjaman hingga Rp 500 juta bisa dilakukan dalam kurun waktu 3-14 hari setelah lolos survei.

KUR Mandiri 2022 dengan maksimal pinjaman atau plafon Rp 100 juta bisa diakses tanpa jaminan, sedangkan di atasnya harus menyertakan agunan.

Semua jenis KUR Mandiri 2022, baik tanpa jaminan maupun dengan agunan memiliki bunga 6 persen efektif per tahun atau mulai sekitar 0,2 persenan per bulan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x