Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 4 via Aplikasi JAKI Dapat Bansos KJP hingga PKH Online

- 25 November 2022, 08:54 WIB
2 cara daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 4 via aplikasi JAKI hingga 15 Desember dan syarat pendaftaran bansos Kemensos PKH online.
2 cara daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 4 via aplikasi JAKI hingga 15 Desember dan syarat pendaftaran bansos Kemensos PKH online. /Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Berikut cara daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 4 via aplikasi JAKI (Jakarta Kini) hingga 15 Desember dan syarat pendaftaran.

Selain itu, ada pula cara daftar DTKS Kemensos online via Cek Bansos untuk dapat bansos PKH hingga BPNT.

Adapun jadwal daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 4 dibuka dari 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran DTKS Jakarta 2022 adalah upaya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta membantu masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah agar kebutuhan tercukupi.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id DTKS Pakai KTP Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2022

Dengan daftar DTKS, warga Jakarta bisa berkesempatan mendapat bansos PBI, PKH atau BPNT (bersumber APBN) dan KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU (bersumber APBD).

Untuk daftar DTKS, warga Jakarta bisa menggunakan dua aplikasi, yakni seperti disebutkan di atas adalah JAKI dan Cek Bansos asli Kementerian Sosial (Kemensos).

Setelah mengajukan pendaftaran DTKS, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui hingga disahkan sebagai penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta atau dari pemerintah pusat.

Secara berurutan, begini tahapan daftar DTKS Kemensos 2022:

Sosialisasi > Pendaftaran > Pengolahan data 1 > Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil > Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah > Pengolahan data 2 > Musyawarah kelurahan.

Hasil musyawarah keluarahan > Pengolahan data 3 > Penetapan daftar sasaran tetap > Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG > Penetapan DKTS oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima PKH 2023 Pengajuan Masuk DTKS Kemensos Online Offline

Syarat daftar DTKS Kemensos 2022

Setiap warga DKI Jakarta bisa daftar DTKS Kemensos 2022 dengan syarat berikut:

- Punya KTP DKI Jakarta;

- Berdomisili di DKI Jakarta;

- Dalam rumah tangga tidak ada yang sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;

- Tidak memiliki mobil;

- Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar;

- Air kemasan bermerek sebagai sumber air utama yang digunakan rumah tangga;

- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: PKH Online dan BPNT Bansos Sembako Cair November 2022, Cek Penerima di Link DTKS Kemensos

Cara daftar DTKS Kemensos online

Anda bisa daftar DTKS Kemensos online melalui aplikasi JAKI dan Cek Bansos.

1. Cara daftar DTKS Jakarta online via JAKI

Berikut cara mendaftar DTKS Jakarta tahap 4 lewat aplikasi JAKI:

- Silakan unduh aplikasi JAKI, buka akun isi data diri lalu login kembali aplikasi JAKI;

- Gulirkan layar banner di bagian atas beranda;

- Pilih dan klik banner "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial";

- Isi data diri sesuai KTP dengan benar.

Baca Juga: Buruan Cek Bansos PKH Tahap 3 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar DTKS Kemensos

2. Cara daftar DTKS Kemensos online via Cek Bansos

- Silakan unduh aplikasi Cek Bansos lalu daftar akun.

- Login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.

- Pilih fitur 'Daftar Usulan' lalu klik 'Tambah Usulan'.

- Masukkan data diri Anda berupa Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap terkait pihak terdekat yang bisa dihubungi.

- Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan milik Anda.

- Klik 'Tambah Usulan'.

Setelah usulan daftar DTKS Jakarta atau Kemensos disetujui, Anda akan dikunjungi petugas survey dari Dinas Sosial terdekat.

Baca Juga: BPNT Bansos Sembako Rp 200 Ribu Cair November 2022, Cara Daftar DTKS Kemensos via Cek Bansos

Demikian cara daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 4 via aplikasi JAKI (Jakarta Kini) hingga 15 Desember dan syarat pendaftaran.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x