Berikut cara daftar online UMKM untuk dapat NIB:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Tak hanya NIB yang wajib dipenuhi, berikut syarat lain untuk menjadi penerima BPUM 2022:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Belum pernah jadi penerima BPUM 2020 dan 2021
- Bukan ASN/PNS
- Bukan Polisi/TNI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD