Salah satunya yakni dengan mempersiapkan syarat, berkas, dan data diri untuk mengisi formulir pendaftaran Banpres BPUM BRI 2022.
Bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memiliki NIK KTP berkewarganegaraaan Indonesia, bukan TNI, ASN, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, Banpres BPUM BRI 2022 ini juga tidak berlaku bagi pemilik NIK KTP yang tercatat sedang mengajukan KUR di bank dan tidak memiliki usaha mikro.
Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk daftar BLT UMKM Rp 600 ribu ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya
2. Kartu Keluarga (KK) dan salinannya
3. Bukti kepemilikan usaha, meliputi:
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya