Hingga saat ini KemenkopUKM tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu untuk bisa cairkan BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro.
Apabila anggaran yang diajukan sudah disetujui maka KemenkopUKM bisa menyalurkan BLT UMK atau BPUM.
Rencananya besaran bantuan yang akan diterima oleh setiap pelaku usaha mikro adalah Rp600 ribu.
Namun untuk kapan akan disalurkannya, para pelaku usaha mikro hanya diminta untuk melihat dan menunggu kelanjutannya dari pemerintah.
Untuk saat ini para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah daerah dengan besaran bantuan dan penyaluran yang berbeda-beda.
Para pelaku usaha mikro bisa mencari informasi ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing untuk menanyakan apakah ada link daftar atau mekanisme daftar sebagai penerima BLT UMKM bagi.
Sementara untuk syarat penerima BLT UMKM jika tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Tanda Dapat BLT UMKM Tanpa Cek NIK KTP di Link Eform BRI, BPUM 2022 Cair Kapan?