BERITA DIY - Saat ini masyarakat terutama pelaku usaha mikro masih mencari tahu apakah cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM dengan cara input NIK KTP melalui link eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, BPUM akan kembali berlanjut di tahun 2022 yang menyisakan dua bulan ini.
Bantuan langsung tunai senilai Rp 600 ribu ini akan diberikan kepada usaha mikro yang membutuhkan dan tentunya memenunhi syarat.
Adapun syarat menjadi penerima BLT UMKM 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
UMKM yang mendapatkan BPUM ini adalah yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Meski demikian, keputusan siapa saja yang berhak menerima BLT ini diputuskan oleh Kemenkop UKM.
Penerima BPUM 2022 adalah yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Berikut syarat penerima BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP