Untuk menjadi peserta PKH perhatikan lebih dulu syarat-syarat calon penerima PKH yang berlaku:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI dan memiliki KTP;
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin;
- Tergolong masyarakat rentan miskin;
- Termasuk dengan terdampak adanya pandemi Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan;
- Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD;
- Bukan merupakan atau termasuk ke dalam penerima dana bantuan sosial serupa dari pemerintah.
Kemudian, simak langkah-langkah di bawah ini cara daftar online penerima PKH di aplikasi Cek Bansos:
Baca Juga: Tahap 4 Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Nominal Bansos PKH 2022 yang Didapat Keluarga
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Klik Buat Akun Baru Jika belum memiliki akun atau masukkan usernama dan password jika sudah memiliki akun.
3. Masukkan data diri seperti KTP, KK dan foto selfie
4. Login kembali setelah akun selesai dibuat
5. Setelah masuk, buka menu Daftar Usulan
6. Masukkan data diri, foto selfie dan foto rumah calon penerima bansos