BERITA DIY - Selamat untuk 5 jenis karyawan yang pasti fix terima dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di luar gaji pokok. Cek di link Kemnaker apakah kamu termasuk?
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau biasa disebut dengan BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan pada Oktober 2022 ini dan sudah masuk tahap 7.
Dikabarkan, BSU tahap 7 ini bakal cair pada pekan ketiga bulan Oktober 2022 untuk 5 jenis karyawan saja.
Apabila tidak punya 5 ciri sesuai dengan jenis karyawan penerima BSU versi Kemnaker, maka dipastikan tidak akan terima dana BSU.
Baca Juga: CATAT! Syarat Cairkan BSU Rp600 Ribu Tahap 7 di Kantor Pos, Cek Penerima di Link Kemnaker
Adapun besaran dana BSU sendiri ialah Rp600 ribu. Pencairan dana tersebut akan dilakukan langsung melalui rekening Bank Himbara atau Kantor Pos.
Jangan khawatir, berbeda dengan program jaminan sosial, pencairan dana BSU 2022 tidak melakukan pemotongan gaji pokok karena dilakukan di luar penggajian perusahaan tempat Anda bekerja.
Artinya, sekali lolos jadi penerima BSU 2022, karyawan akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu plus gaji pokok itu sendiri dari tempat kerja.
Namun, Kemnaker selaku penyelenggara membatasi besaran gaji karyawan yang berhak terima BSU 2022.
Adapun karyawan yang akan menerima BSU 2022 hanyalah karyawan yang tercatat memiliki gaji pokok di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, karyawan yang mau jadi penerima manfaat BSU 2022 harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker membolehkan karyawan yang aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022 untuk mendapatkan BSU.
Syarat keaktifan BPJS Ketenagakerjaan tidak lepas dari metode Kemnaker dalam mendata karyawan untuk menyalurkan BSU.
Agar tidak salah sasaran, Kemnaker menggunakan database karyawan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan dana bantuan BSU.
Dengan begitu, apabila karyawan tidak berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak akan menjadi penerima manfaat BSU.
Sementara itu, berikut 5 jenis karyawan yang fix lolos BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apakah kamu merupakan karyawan yang punya 5 ciri di atas? Apabila punya, maka kemungkinan besar Anda menjadi penerima manfaat BSU 2022.
Untuk memverifikasinya, lakukan cek status penerima manfaat BSU 2022 dengan cara ini:
1. Buka web kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi
4. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
5. Lengkapi data diri
6. Jika lolos, maka akan ada notifikasi dari Kemnaker berbunyi: "Halo, kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"
7. Selanjutnya tunggu notifikasi lanjutan yang menyatakan bahwa kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU
8. Setelah dana BSU tersalurkan, Kemnaker akan memberikan informasi melalui akun kamu di link kemnaker.go.id
Demikian 5 jenis karyawan yang pasti terima BSU 2022, serta cara cek status penerima manfaat di link Kemnaker.***