2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apakah kamu merupakan karyawan yang punya 5 ciri di atas? Apabila punya, maka kemungkinan besar Anda menjadi penerima manfaat BSU 2022.
Untuk memverifikasinya, lakukan cek status penerima manfaat BSU 2022 dengan cara ini:
1. Buka web kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi