Selamat! 5 Karyawan Ini Fix Terima Dana BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu, Kamu Termasuk? Cek di Link Kemnaker

- 25 Oktober 2022, 16:35 WIB
Selamat untuk 5 jenis karyawan yang pasti fix terima dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di luar gaji pokok. Cek di link Kemnaker apakah kamu termasuk?
Selamat untuk 5 jenis karyawan yang pasti fix terima dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di luar gaji pokok. Cek di link Kemnaker apakah kamu termasuk? /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY - Selamat untuk 5 jenis karyawan yang pasti fix terima dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di luar gaji pokok. Cek di link Kemnaker apakah kamu termasuk?

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau biasa disebut dengan BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan pada Oktober 2022 ini dan sudah masuk tahap 7.

Dikabarkan, BSU tahap 7 ini bakal cair pada pekan ketiga bulan Oktober 2022 untuk 5 jenis karyawan saja.

Apabila tidak punya 5 ciri sesuai dengan jenis karyawan penerima BSU versi Kemnaker, maka dipastikan tidak akan terima dana BSU.

Baca Juga: CATAT! Syarat Cairkan BSU Rp600 Ribu Tahap 7 di Kantor Pos, Cek Penerima di Link Kemnaker

Adapun besaran dana BSU sendiri ialah Rp600 ribu. Pencairan dana tersebut akan dilakukan langsung melalui rekening Bank Himbara atau Kantor Pos.

Jangan khawatir, berbeda dengan program jaminan sosial, pencairan dana BSU 2022 tidak melakukan pemotongan gaji pokok karena dilakukan di luar penggajian perusahaan tempat Anda bekerja.

Artinya, sekali lolos jadi penerima BSU 2022, karyawan akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu plus gaji pokok itu sendiri dari tempat kerja.

Namun, Kemnaker selaku penyelenggara membatasi besaran gaji karyawan yang berhak terima BSU 2022.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x