Ingin Daftar Kartu Prakerja? Cek Syarat Pendaftaran Gelombang 47 dan Cara Daftar Mudah www.prakerja.go.id

- 24 Oktober 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi - Informasi untuk masyarakat yang ingin daftar Kartu prakerja, cek dulu syarat pendaftaran gelombang 47 masih dibuka dan cara daftar mudah.
Ilustrasi - Informasi untuk masyarakat yang ingin daftar Kartu prakerja, cek dulu syarat pendaftaran gelombang 47 masih dibuka dan cara daftar mudah. /Tangkap layar www.prakerja.go.id

BERITA DIY - Informasi untuk masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja, cek dulu syarat pendaftaran Gelombang 47 masih dibuka dan cara daftar mudah via dashboard www.prakerja.go.id.

Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 terbaru, ketahui syarat sah pendaftaran agar mudah lolos di sini.

Serta bagaimana langkah mendaftar via login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 online.

Kabar pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 resmi diinfokan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id pada Sabtu malam 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 Hanya Untuk Golongan Ini, Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Hingga hari ini pihak Kartu Prakerja belum memberikan keterangan jika pendaftaran Gelombang 47 akan ditutup kapan.

Mengingat pada pendaftaran gelombang sebelumnya batas daftar Kartu Prakerja selalu diberitahukan pada hari penutupan, segera daftarkan diri Anda.

Melalui Kartu Prakerja Gelombang 47 peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan sejumlah insentif, salah satunya dapat uang yang cair melalui rekening atau ewallet.

Adapun insentif yang cair tersebut dari Kartu Prakerja Gelombang 47 ialah sebesar Rp2,4 juta tanpa potongan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 di Sini, Cara Daftar Online Pake HP Bisa Dapat Bantuan Rp 2,55 Juta

Lebih lanjut untuk Anda yang ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 bisa cek syarat di bawah ini:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri.
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Anti Gagal, Daftar Ulang dengan Isi Form Jika Tak Pernah Lolos

Setelah memenuhi syarat dan kriteria di atas, berikut cara daftar dan langkah mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47:

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Masukkan email dan password, klik Daftar;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Bukan di eform.bri.co.id, Siapkan Dokumen dan Daftar di Sini untuk BLT UMKM Rp 600 Ribu

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Demikian informasi untuk masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja, cek dulu syarat pendaftaran Gelombang 47 masih dibuka dan cara daftar mudah via dashboard www.prakerja.go.id.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah