Pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM 2022, wajib menyiapkan beberapa dokumen dan kemudian mendatangi kantor atau dinas yang mengurus perihal Koperasi dan UKM.
Selengkapnya, berikut cara daftar BPUM 2022:
1. Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan NIB atau SKU (Izin Usaha)
2. Mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima BPUM
3. Dinas akan memberikan data tersebut ke Kementerian Koperasi untuk diverifikasi
Baca Juga: Maaf 5 Kelompok Ini Tak Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM
Syarat BPUM 2022
Sebelum mendaftar, ada baiknya memenuhi persyaratan jadi penerima BPUM 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP