Cara Daftar BPUM 2022 Bukan di eform.bri.co.id, Siapkan Dokumen dan Daftar di Sini untuk BLT UMKM Rp 600 Ribu

- 24 Oktober 2022, 11:40 WIB
Berikut cara daftar BPUM 2022 bukan di eform.bri.co.id, siapkan dokumen dan daftar di sini untuk dapat BLT UMKM Rp 600 ribu.
Berikut cara daftar BPUM 2022 bukan di eform.bri.co.id, siapkan dokumen dan daftar di sini untuk dapat BLT UMKM Rp 600 ribu. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM 2022, wajib menyiapkan beberapa dokumen dan kemudian mendatangi kantor atau dinas yang mengurus perihal Koperasi dan UKM.

Selengkapnya, berikut cara daftar BPUM 2022:

1. Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan NIB atau SKU (Izin Usaha)

2. Mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima BPUM

3. Dinas akan memberikan data tersebut ke Kementerian Koperasi untuk diverifikasi

Baca Juga: Maaf 5 Kelompok Ini Tak Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM

Syarat BPUM 2022

Sebelum mendaftar, ada baiknya memenuhi persyaratan jadi penerima BPUM 2022, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah