BERITA DIY - Simak syarat dan kriteria penerima PKH tahap 4 yang akan cair pada bulan November 2022, balita bisa dapat bansos dari Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) merancang Program Keluarga Harapan (PKH), yakni sebuah bansos yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Pun ada syarat dan kriteria penerima PKH tahap 4 yang telah ditetapkan Kemensos. Simak penjelasan lengkap tentang syarat dan kriterianya berikut ini.
Diketahui, bansos ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, Anda bisa mendaftar DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos bisa Anda download secara gratis di Play Store HP Android. Siapkan KTP dan KK untuk keperluan mengisi data yang dibutuhkan sistem aplikasi.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya Anda mengetahui kriteria dan syarat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tahap 4 terlebih dahulu.
Cek kriteria KPM PKH tahap 4