Sembari menunggu informasi resmi dari KemenkopUKM, pelaku usaha mikro bisa menengok bocoran syarat penerima BLT UMKM 2022 yang diprediksi tidak jauh berberda dari tahun sebelumnya.
Berikut informasi syarat penerima BLT UMKM, selengkapnya.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki NIB atau SKU
- Bukan penerima BT PLKWN
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bukan Login di Eform BRI, Ini Tempat Daftar BLT UMKM 2022 dan Syarat Dapat BPUM Rp 600 Ribu