2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Belum pernah menjadi penerima BPUM 2020 dan 2021
5. Bukan merupakan PNS/ASN, Polisi/TNI, dan pegawai BUMN/BUMD
6. Belum pernah menjadi penerima bantuan sosial seperti PKH, BSU, atau BPNT.
Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair, Cek Penerima BPUM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id Pakai KTP
Apabila memenuhi syarat, kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga pemerintah yang menaungi UMKM.
Berikut cara daftar BPUM 2022:
1. Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan NIB atau SKU (Izin Usaha)
2. Mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima BPUM