Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja serta Kapan Gelombang 47 Dibuka via Login Dashboard prakerja.go.id

- 17 Oktober 2022, 11:00 WIB
Informasi tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja bukan aplikasi, dan kapan gelombang 47 dibuka via login dashboard www.prakerja.go.id.
Informasi tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja bukan aplikasi, dan kapan gelombang 47 dibuka via login dashboard www.prakerja.go.id. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja bukan aplikasi, dan kapan gelombang 47 dibuka via login dashboard www.prakerja.go.id.

Saat ini cara login akun Kartu Prakerja untuk daftar gelombang 47 via dashboard www.prakerja.go.id asli bukan aplikasi banyak dicari.

Cek juga kapan gelombang 47 Kartu Prakerja dibuka online untuk dapatkan insentif uang hingga Rp2,4 juta cair ke rekening atau e wallet.

Ketahui syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja dan cara daftar mudah pakai link dashboard www.prakerja.go.id di sini.

Baca Juga: Apa Itu Tes Psikometri Sebelum Pembukaan Gelombang 47, Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id

Sebagai calon peserta pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 tentu perlu ketahui syaratnya agar lolos dan mendapatkan insentif.

Adapun insentif uang yang akan didapat oleh setiap penerima Kartu Prakerja tahun 2022 ialah Rp2,4 juta yang bisa dicairkan bertahap.

Sebagai informasi, hingga hari ini Kartu Prakerja gelombang 47 belum resmi dibuka dan masih menyelesaikan tahap gelombnag 46.

Adapun untuk jadwal kapan dibuka Kartu Prakerja gelombang 47 bisa cek berkala melalui Instagram @prakerja.go.id atau dashboard akun www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka? Ini Syarat Ikut Seleksi di Link Resmi www.prakerja.go.id

Sembari menunggu pembukaan Kartu Prakerja gelombang 47 Anda bisa cek syarat untuk lolos dan daftarkan akun di dashboard www.prakerja.go.id.

Berikut syarat lengkap untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 47 resmi melalui www.prakerja.go.id.

Syarat Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri.
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka? Ini Syarat Ikut Seleksi di Link Resmi www.prakerja.go.id

Kemudian bagi peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id bisa segera membuatnya sekarang.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 47 jika sudah resmi dibuka PMO atau pemerintah lengkap dengan langkahnya:

Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;
  • Masukkan email dan password, klik Daftar;
  • Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan;
  • Masuk ke dashboard akun;
  • Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;
  • Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
  • Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;
  • Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
  • Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
  • Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
  • Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Demikian informasi tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja bukan aplikasi, dan kapan gelombang 47 dibuka via login dashboard www.prakerja.go.id.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah